Jakarta – Lampiran hasil rapid test antigen kini menjadi syarat perjalanan sejumlah daerah. Hal ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus COVID-19 yang masih meningkat. Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Selain DKI Jakarta,...Read More
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan syarat surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta mulai Jumat (18/12/2020). Aturan ini diterapkan hingga 8 Januari 2020 mendatang. Aturan berlaku untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan,...Read More