Jakarta – Pemerintah telah memutuskan syarat naik kereta api terbaru 2021 dalam Surat Edaran atau SE 20 Tahun 2021. Aturan tersebut menegaskan masa berlaku hasil pemeriksaan COVID-19 selama libur panjang atau keagamaan. “Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan Pelaku perjalanan Kereta Api Antar Kota wajib telah melakukan tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose...Read More