KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan beberapa kereta api (KA) lokal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Namun, pengoperasia KA lokal itu tetap mematuhi Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021. SE itu berisi tentang Petunjuk...Read More