JAKARTA, KOMPAS.TVĀ – Penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan tersebut juga berlaku pada daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori...Read More