JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan naik kereta api (KA) pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021. Artinya, syarat naik kereta api jarak jauh masih berlaku, termasuk ketentuan mengenai anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA jarak jauh. “KAI masih berpedoman...Read More