KOMPAS.com – Saat ini, penumpang berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan udara. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021. Namun, aturan ini sempat dipertanyakan beberapa waktu lalu saat pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam...Read More