Day

October 21, 2021
KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mewajibkan calon penumpang KA Jarak Jauh untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket mulai 26 Oktober 2021. Syarat ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada di paspor. “Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung...
Read More
Butuh bantuan? Chat dengan kami