Jakarta – Menparekraf Sandiaga Uno mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api....Read More