KOMPAS.com – Saat ini, penumpang berusia di bawah 12 tahun masih belum diperkenankan melakukan perjalanan udara. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2021.
Namun, aturan ini sempat dipertanyakan beberapa waktu lalu saat pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam melakukan pendaratan darurat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (27/9/2021), pukul 16.05 WIB.
Melasir Kompas.com, Selasa (28/9/2021), pendaratan darurat dilakukan lantaran seorang anak yang berada pada seat row 11 mendadak melepas penutup pelindung tuas pintu darurat.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada Selasa sempat angkat bicara perihal kejadian tersebut, dan aturan perjalanan udara untuk anak-anak. Mengutip Kompas.com, Selasa, dia menegaskan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan udara.
“Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orangtuanya yang sedang pindah tugas,” ungkap Novie.
Dia melanjutkan, ada juga diskresi seperti anak harus bepergian karena memang harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orangtuanya. Lantas, bagaimana tanggapan dari maskapai penerbangan nasional yakni Garuda Indonesia? Apakah mereka mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk bepergian dengan pesawat?
Garuda Indonesia dan penumpang berusia di bawah 12 tahun
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah terkait pengecualian penumpang berusia di bawah 12 tahun yang dikatakan Novie.
“Kita ikut aturan pemerintah,” kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Terkait aturan pengecualian anak berusia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat, Novie mengatakan bahwa calon penumpang harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen atau bukti penunjang perjalanan.
Apabila ingin melakukan perjalanan dengan anak berusia di bawah 12 tahun menggunakan Garuda Indonesia, ada baiknya calon penumpang langsung menghubungi pihak maskapai untuk memastikan informasi lebih lanjut.
Misalnya seperti syarat atau dokumen tambahan lainnya yang perlu dibawa dan ditunjukkan kepada pihak maskapai sebelum jadwal penerbangan.
Namun sebagai referensi, berikut aturan bepergian dengan anak-anak dan bayi yang tertera dalam situs resmi Garuda Indonesia yang Kompas.com rangkum, Senin (11/10/2021):
Aturan bepergian bersama bayi di Garuda Indonesia
Berusia di bawah 2 tahun
- Harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa
- Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama
- Satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi
Berusia di bawah 48 jam setelah lahir
- Tidak diizinkan melakukan perjalanan
Berusia di bawah 7 hari
- Diizinkan melakukan perjalanan
- Membutuhkan izin medis
Berusia 7 hari-2 tahun
- Diizinkan Membutuhkan izin medis
Prematur
- Diizinkan melakukan perjalanan dan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA), dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus
Bayi dengan tempat duduk di Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan ini mengizinkan bayi untuk menempati tempat duduk. Namun, ada beragam ketentuan yakni sebagai berikut:
- Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk ditempati oleh bayi
- Bayi yang menempati tempat duduk harus didampingi orangtua atau wali sah yang duduk di sebelah tempat duduk bayi
- Bayi harus berusia setidaknya 6 bulan atau lebih
- Tempat duduk bayi harus dilengkapi Car Safety Seat (CARES) yang disediakan orangtua atau wali sah, sebelum ditempati bayi
- Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangani Surat Izin atau Formulir Pertanggungan yang dapat ditemukan di konter check-in
Sumber Berita : KompasTravel.com

