Jakarta – Aturan naik pesawat Juli 2022 telah resmi dirilis pemerintah. Aturan baru yang berlaku mewajibkan calon penumpang untuk melakukan vaksinasi booster.
Jika tidak bisa atau belum divaksinasi booster, ada ketentuan lain yang berlaku untuk naik pesawat. Berikut aturan naik pesawat terbaru per Juli 2022.
Aturan Naik Pesawat Juli 2022 untuk Usia 18 Tahun dan 18 Tahun ke Atas
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) perlu mengetahui persyaratan naik pesawat terbaru. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang berlaku per 17 Juli 2022.
Untuk calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas, dikenakan aturan naik pesawat Juli 2022 sebagai berikut.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Aturan naik pesawat jika sudah divaksinasi booster: tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen
- Aturan naik pesawat jika baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua:
– Menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Mereka juga bisa melakukan vaksinasi booster saat keberangkatan - Aturan naik pesawat jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama: wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan Naik Pesawat Terbaru untuk Usia 6-17 Tahun
Calon penumpang pesawat dengan usia 6-17 tahun, wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka dikenakan aturan naik pesawat sebagai berikut:
– Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua
– Tidak perlu melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.
Kebijakan Naik Pesawat Juli 2022 untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun
Kemudian, calon penumpang pesawat yang berusia di bawah 6 tahun juga dikenakan aturan naik pesawat terbaru Juli 2022. Berikut informasinya.
- Dikecualikan aturan vaksinasi
- Tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR/Antigen.
Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Penderita Komorbid
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi wajib mematuhi aturan baru yang berlaku. Mereka wajib melampirkan:
- Hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi COVID-19.
Demikian informasi terkait aturan naik pesawat Juli 2022. Semoga bermanfaat.
Sumber Berita : Detiknews.com