Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan syarat surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta mulai Jumat (18/12/2020). Aturan ini diterapkan hingga 8 Januari 2020 mendatang. Aturan berlaku untuk calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus. Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan,...
Read More