Tim detikcom – Kementerian Perhubungan diketahui telah mencabut larangan beroperasi pesawat Boeing 737 MAX yang berlaku sejak 14 Maret 2019.
Pencabutan itu diketahui dari Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor A4402/8/6/DRJU-DKPPU-2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R. tanggal 27 Desember 2021 dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Duta Besar AS untuk Indonesia, Direktur di Lingkungan DJPU, dan Direktur Utama LPPNPI.
“Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini,” tulis Novie, seperti dikutip dari CNBC, Rabu (29/12/2021).
Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, DJPU telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD Nomor 21-12-001 dengan subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat Boeing 737 MAX, yang wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).
“Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan DJPU sebelum dapat beroperasi secara komersial,” tulis Novie.
Sementara itu, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan Garuda Indonesia sudah menerima surat DJPU perihal pencabutan larangan operasi Boeing 737 MAX. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait kebijakan DJPU.
“Kita saat ini fokus restrukturisasi dulu ya,” kata Irfan.
Sedangkan Juru Bicara Lion Air, Danang Mandala Prihantoro belum bisa berkomentar perihal surat DJPU yang berisi pencabutan larangan operasi Boeing 737-8 (737 MAX). Ia menjanjikan akan mengirimkan pernyataan resmi jika sudah ada tanggapan dari manajemen Lion Air.
Seperti diketahui, keputusan Kemenhub melarang terbang Boeing 737-8 (737 MAX) tidak lepas dari musibah Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, 29 Oktober 2018. Tidak lama berselang, atau tepatnya pesawat Boeing 737 MAX milik Ethiopian Airlines jatuh pada 10 Maret 2021.
Sumber Berita : Detiktravel