Jakarta – Traveler mau naik pesawat saat mudik? Ketahui dulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan!
Sejumlah syarat mudik telah tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 no. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Melansir situs Sekretariat Kabinet RI, SE ini berlaku untuk sejumlah transportasi, termasuk udara.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut simak syarat naik pesawat saat mudik tahun 2020 berikut ini:
- Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga tak perlu tes COVID-19 baik RT PCR atau Rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan yang mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin wajib menunjukkan hasil tes negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Untuk anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Selain itu juga tentu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Melansir situs Kementerian Kesehatan, selain itu, pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) juga menjadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Dalam pelaksanaannya petugas bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi pemdik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check in.
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.
Berikut panduan mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk transportasi udara:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Sumber Berita : Detiktravel