Hubungi Kami: 0812-1510-9965 | 0812-9892-4202 helpdesk@cakrawalabooking.com
Login Register
Hubungi Kami: 0812-1510-9965 | 0812-9892-4202 helpdesk@cakrawalabooking.com
Login Register

Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wings Air, Batik Air per 20 April

KOMPAS.com – Jika berencana mudik lebaran naik pesawat terbang, penting untuk mengetahui imbauan dan syarat terbaru dari maskapai penerbangan yang akan dipilih.

Maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group, yaitu Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID), misalnya, merilis syarat wajib terbaru untuk penumpang yang akan mudik lebaran dengan maskapai tersebut.

Melansir rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/04/2022), imbauan dan ketentuan ini berlaku mulai Rabu sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

Imbauan perjalanan udara Lion Air, Wings Air, dan Batik Air

Berikut sejumlah imbauan dan syarat perjalanan udara bagi calon penumpang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air:

1. Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.

2. Tiba lebih awal di bandara keberangkatan untuk meminimalisasi antrean.

3. Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.

4. Mengunduh mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in online. Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke ruang tunggu. Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.

5. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter dan menentukan jika bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi 20 kg, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut.

6. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.

7. Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.

8. Harap memperhatikan ketentuan: Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan

9. Mengunduh dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi 10. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

Aturan penggunaan perangkat elektronik

1. Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2. Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015-Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

3. Sesuai aturan, pengisi daya baterai (power bank) berkapasitas daya: maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage). 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

4. Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

5. Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat, dan pintu keluar di pesawat.

6. Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain, dan kru di pesawat.

7. Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

Syarat wajib penumpang Lion Air, Wings Air, Batik Air

Seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan via udara:

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Vaksin ketiga (booster): Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR
  • Vaksin kedua: Memerlukan hasil negatif tes Antigen masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam
  • Vaksin pertama: Memerlukan RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam

2. Usia 6-17 tahun

  • Vaksin kedua: Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR

3. Usia di bawah 6 tahun

Dikecualikan vaksinasi:

  • Tidak memerlukan tes Antigen atau RT-PCR
  • Asal melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

4. Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid

Belum/tidak dapat divaksin:

  • Memerlukan hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam dan
  • Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Sumber Berita : KompasTravel.com

Leave a Reply

Butuh bantuan? Chat dengan kami