Syarat Naik Pesawat Rute Internasional di Bandara AP I Tahun 2021

KOMPAS.com – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I berlakukan syarat naik pesawat terbaru tahun 2021 di 15 bandara kelolaannya untuk penerbangan rute internasional. Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (13/8/2021), aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 63 Tahun 2021. SE Menhub Nomor 63 Tahun 2021 membahas Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun, SE yang dikeluarkan pada Rabu (11/8/2021) tersebut menggantikan SE Menhub Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya mengawal secara ketat implementasi kebijakan yang tertera dalam SE tersebut di 15 bandara yang dikelola. “Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui moda transportasi udara,” jelasnya, Kamis (12/8/2021). SE tersebut menyatakan, calon penumpang rute internasional berstatus warga negara asing (WNA) dilarang untuk memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung atau transit, kecuali termasuk ke kategori berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021
  • Sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), atau
  • Mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga

Kemudian, SE tersebut juga mengatur ketentuan terkait bukti vaksinasi—baik itu fisik maupun digital—sebagai syarat masuk wilayah Indonesia untuk calon penumpang rute internasional. Syarat tersebut tidak hanya berlaku bagi WNA, namun juga warga negara Indonesia (WNI) yang hendak memasuki wilayah Tanah Air. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap
  • Jika belum divaksin di luar negeri, WNI akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia
  • Poin sebelumnya akan dilakukan setelah pemeriksaan tes PCR kedua dengan hasil negatif
  • WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap
  • Jika belum divaksin di luar negeri, WNA akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia
  • Poin sebelumnya akan dilakukan dengan ketentuan bahwa WNA berusia 12-27 tahun, dan merupakan pemegang izin tinggal diplomatik atau izin dinas, dan/atau pemegang KITAS dan KITAP.

Lebih lanjut, setiap penumpang rute internasional wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes PCR di negara asal. Sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. “Pada saat kedatangan, penumpang tersebut akan dilakukan tes ulang PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8×24 jam,” jelas Faik.

Perlu diketahui bahwa saat ini penerbangan internasional hanya dilakukan di empat bandara saja yakni Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten dan Bandara Kualanamu di Kota Medan, Sumatera Utara. Dua lainnya adalah Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan Bandara Sam Ratulangi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Daftar 15 bandara yang dikelola AP I

Untuk diketahui, AP I mengelola 15 bandara yang saat ini menerapkan aturan perjalanan terbaru tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Bandara I Gusti Ngurah Rai
  2. Bandara Juanda Surabaya
  3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
  4. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan
  5. Bandara Frans Kaisiepo Biak
  6. Bandara Sam Ratulangi Manado
  7. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin
  8. Bandara Ahmad Yani Semarang
  9. Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  10. Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo
  11. Bandara Adi Soemarmo Surakarta
  12. Bandara Internasional Lombok Praya
  13. Bandara Pattimura Ambon
  14. Bandara El Tari Kupang
  15. Bandara Sentani Jayapura

Sumber Berita : Kompas Travel

Leave a Reply

Butuh bantuan? Chat dengan kami