KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, calon penumpang pesawat sudah tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memenuhi syarat penerbangan mulai Oktober 2021. Hal ini lantaran Kemenkes tengah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAJA, dan aplikasi milik Pemerintah DKI Jakarta yakni Jaki. Chief Digital Transformation Office Kemenkes...
Read More