KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali resmi diterapkan pemerintah RI pada 3-20 Juli 2021.
Selama periode PPKM Darurat di Jawa-Bali, berdasarkan siaran pers dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kamis (1/7/2021), Daop 1 Jakarta berlakukan syarat terbaru naik KA Jarak Jauh. Sepanjang masa pandemi, untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat naik KA Jarak Jauh selama PPKM Darurat dari Daop 1 Jakarta:
- Wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan, atau;
- Wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan
Eva menuturkan, pihaknya memastikan bahwa hanya penumpang yang telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut saja yang dibolehkan untuk naik KA.
Sementara syarat lain yang perlu dipatuhi adalah penumpang harus dalam kondisi sehat, memakai masker dengan sempurna, dan saling jaga jarak.
“Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen,” tegas dia.
Penerapan protokol kesehatan dari pihak PT KAI
Eva mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi penerapan jaga jarak yang dilakukan oleh petugas. Adapun, hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa para penumpang mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang. Selain itu, PT KAI juga memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis. Selama pandemi, mereka juga berlakukan pembatasan kapasitas dari steiap KA yang berangkat yakni volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk.
“Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA,” jelas Eva. Sementara untuk pola operasional, selama pandemi PT KAI telah melakukan penyesuaian dengan jumlah perjalanan KA Jarak Jauh dikurangi hingga sekitar 60 persen. Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI di antaranya adalah aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial @keretaapikita @kai121_.
Sumber Berita : Kompas.com

