Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum berakhir. Artinya masyarakat wajib mengikuti aturan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk bagi pelaku perjalanan. PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang lagi mulai 7 September hingga 13 September 2021.
Artinya PPKM ini akan berakhir, Senin besok. Persyaratan untuk pelaku perjalanan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penumpang pesawat membawa bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19. Persyaratan ini berlaku untuk semua grup-grup maskapai Garuda, Lion Air, dan Sriwijaya Air.
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.
Aturan untuk penumpang pesawat adalah sebagai berikut:
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan
2. Perjalanan udara antarkota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali Menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan, khusus penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis (vaksinasi lengkap).
Menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum keberangkatan jika baru divaksinasi dosis pertama.
Aturan perjalanan mobil pribadi, kereta, hingga kapal laut
Persyaratan untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh terdiri dari bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Pelaku perjalanan dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas saat pengecekan.
Persyaratan berikut berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum.
Persyaratan berikut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.
Pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek, tidak mengikuti persyaratan berikut.
Syarat perjalanan:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan hasil tes antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Panduan Status Daerah Tujuan :
Untuk mempermudah Anda, berikut status PPKM daerah tujuan di Jawa Bali seperti dimuat dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Level 3:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
3. Jawa Barat
Level 2:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Level 3:
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah
Level 2:
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak; dan
Level 3:
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali,
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul,
6. Jawa Timur
Level 2:
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
Level 3:
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Blitar
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun, Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Level 4:
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
7. Bali
Level 4:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Daerah di Luar Jawa Bali dengan Status PPKM Level 4
Berikut ini 23 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah asesmen level 4.
1. Banda Aceh
2. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
3. Aceh Besar, Provinsi Aceh
4. Kota Jambi, Jambi
5. Banjarbaru, Kalimantan Selatan
6. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
7. Kota Baru, Kalimantan Selatan
8. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
9. Balikpapan, Kalimantan Timur
10. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
11. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur
12. Tarakan, Kalimantan Utara
13. Bangka, Bangka Belitung
14. Makassar, Sulawesi Selatan
15. Palu, Sulawesi Tengah
16. Poso, Sulawesi Tengah
17. Padang, Sumatera Barat
18. Medan, Sumatera Utara
19. Sibolga, Sumatera Utara
20. Mandailing Natal, Utara
21. Kupang, NTT
22. Bolaang Mongondow
23. Manokwari, Papua Barat.
Selebihnya masuk level 3 hingga 1.
Sumber Berita : kompastravel

